Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan : Melantik Anggota DPRD PAW


Presisihukumnews.-Jateng - Kajen - Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari unsur Fraksi Gerakan Indonesia Raya di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada hari Rabu (31/01/2024) berlangsung dengan lancar. 

Eva Abdullah resmi dilantik oleh ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Dra. Hj. Hindun, MH di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. 

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Forkopimda Kabupaten Pekalongan, Perangakat Daerah, Partai Politik, dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Pekalongan.

Eva Abdullah secara resmi menjadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu setelah menggantikan Saeful Arief S.H.,M.Kn yang sebelumnya mengundurkan diri. Pelantikan ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.

 Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Dra. Hj. Hindun, MH memberikan pesan kepada Eva Abdullah untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah, serta dapat segera menyesuaikan diri dengan anggota lainnya.

Beliau juga berharap agar Eva Abdullah dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas legislasi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan. 

Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH juga memberikan pesan kepada Eva Abdullah agar dapat bekerja secara profesional sebagai wakil dari daerah pemilihannya dan mampu menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihannya.(gn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Toleransi Desa Kasimpar Dan Sejarah Kristen Jawa Di Pekalongan

Polsek Limpung Melaksanakan Pengamanan Sakramen Perkawinan di Gereja Katolik

Segel Kantor Desa Dibuka, Kades Bandung Batang Siap Lapor Polisi