RUTAN PEKALONGAN BENTUK Satgas Netralitas ASN Rutan DAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI


Pekalongan - Presisi hukum news

Rutan Pekalongan bentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Senin (29/01)

Pembentukan Satgas ini dikukuhkan melalui apel yang diselenggarakan secara terpusat oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kumham Jateng) secara hybrid, Rutan Pekalongan mengikuti secara online di Aula Rutan Pekalongan.

Diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah, apel secara serentak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka. Kanwil), Tejo Harwanto selaku Ka Kanwil berpesan kepada seluruh peserta apel untuk menjaga netralitas ASN dan PPNPN agar selalu dipatuhi dan dilaksanakan secara bijak serta penuh rasa tanggung jawab.

Rutan Pekalongan mengukuhkan 13 orang dalam Satgas Netralitas ASN ini ditandai dengan penyematan badge “Satgas Netralitas ASN” oleh Kepala Rutan, Sastra Irawan.
 
“Jaga Integritas kalian sebagai ASN, buktikan bahwa kita memang netral dan mengawal Pemilu 2024 ini dengan serius. Ini amanat negara!” tegas Sastra kepada Satgas.

Satgas Netralitas ASN di Rutan Pekalongan terbagi dalam 2 tim, yakni 1 Ketua tim diikuti 4 anggota. Mereka memiliki tugas sebagai berikut:

1. Memastikan seluruh pegawai sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN pada pemilu Tahun 2024; 

2. Memastikan seluruh pegawai di satuan kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan telah menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan PPNPN pada Pemilu Tahun 2024;

3. Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan pegawai; 

4. Melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

5. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai pada setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan; 

6. Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN;

8. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN dan PPNPN baik melalui media sosial ataupun media lainnya; 

9. Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Administrasi secara periodik 6 (enam) bulan sekali. (Adi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Toleransi Desa Kasimpar Dan Sejarah Kristen Jawa Di Pekalongan

Polsek Limpung Melaksanakan Pengamanan Sakramen Perkawinan di Gereja Katolik

Segel Kantor Desa Dibuka, Kades Bandung Batang Siap Lapor Polisi