Postingan

Menampilkan postingan dengan label opini

Aparat Keamanan dan Kambing Putih di desa Wadas

Gambar
  Oleh Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto (Pengamat Kepolisian dan Ketua Penasehat Ahli Kapolri) Mungkin tidak banyak pemahaman tentang tugas Harkamtibmas yang menjadi kewajiban Polri  yang belum dipahami oleh masyarakat, termasuk oleh sebagian anggota Polri sendiri.  Bahwa sesungguhnya dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas anggota Polri bisa melaksanakan tindakan diskresi kepolisian sesuai kewenangannya. Menarik untuk kita cermati bersama terkait keadaan atau kejadian yang lebih dikenal sebagai “kasus desa Wadas” yang saat ini ramai diberitakan media. Dimana pelaksanaan tugas Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) “dikritisi keras bahkan diframing” beberapa keadaan dilapangan oleh segelintir pihak yang bukan hanya perlu penyadaran dalam menuntut hak-haknya, tetapi harus dipahamkan juga tentang kewajibannya, bahwa setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebaga...

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Gambar
  Jakarta - Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.  Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi. Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. "Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22) Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. "Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan  Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya. Kritikan Arteria, terkait peng...

Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

Gambar
  Jakarta - Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.  Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia. Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.  "Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022). Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung terse...