Tim Resmob dan Reskrim Polisi Berhasil Membekuk Pelaku Curat di Pekalongan
Presisihukumnews.com
Polres Pekalongan - Tim gabungan Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil menangkap tiga pelaku curat yang terjadi di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (24/3/2023). Tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil menangkap ketiga pelaku curat yang sebelumnya melancarkan aksinya pada Selasa (21/03) di sebuah gudang garmen di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo.
Ketiga pelaku berinisial S alias Amin (41) warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, EK alias Gobel (29) warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, dan AM alias Kambing (27) warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil mencuri 19 gulungan bahan jeans dan satu mesin Kamput milik korban dengan total kerugian sebesar Rp. 96 juta. Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan menggunakan kunci yang dimiliki salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan.
Ipda Suwarti menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai pada hari Senin (20/03) ketika korban bersama karyawannya dan 26 siswa SMK yang sedang magang di tempat tersebut mempersiapkan untuk pergi ke tempat wisata. Saat itu, gudang garmen ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Keesokan harinya, pada saat korban tiba di tempat kerjanya, ia menemukan 19 gulungan bahan jeans sudah tidak ada di tempat semula. Korban kemudian bersama dengan karyawan lainnya melakukan pengecekan dan menemukan bahwa satu unit mesin Kamput juga hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang identitas para pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, petugas segera melakukan penangkapan di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9 gulungan bahan jeans, 1 unit mesin Kamput, serta 1 unit KBM yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Komentar
Posting Komentar