Boleh Dilakukan Boleh Juga Tidak Wisuda TK hingga SMA
Jakarta-Presisihukumnews.com-Kegiatan
wisuda untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA menjadi sorotan belakangan ini.
Sejumlah pihak termasuk para orang tua mengaku keberatan jika wisuda dilakukan pada jenjang pendidikan TK hingga SMA.
Mereka bahkan mengeluhkan hal tersebut langsung kepada Mendikbud Ristek Nadiem Makarim melalui akun Instagram resminya
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Riatek Anang Ristanto buka suara.
Menurut Anang, wisuda di jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA bersifat opsional, yang artinya boleh dilakukan, boleh juga tidak.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua harus didiskusikan dengan komite sekolah.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menemukan satu solusi terbaik bagi sekolah serta tidak memberatkan orang tua murid.
Sebelumnya, sejumlah pihak berpendapat bahwa wisuda seharusnya hanya dilakukan untuk jenjang perguruan tinggi.
Jika dilakukan di jenjang TK hingga SMA, maka dikhawatirkan wisuda menjadi kehilangan makna.
Selain itu, banyak orang tua yang mengeluhkan pemborosan pengeluaran demi terlaksananya wisuda untuk anak TK hingga SMA.
Banyak orang tua yang merasa terbebani karena harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk kegiatan wisuda tersebut.
Mereka pun mendorong Nadiem selaku pemegang keputusan tertinggi di pendidikan Indonesia untuk melarang penyelenggaraan wisuda jenjang TK sampai SMA.
Komentar
Posting Komentar